Kecamatan Bantul adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Wilayah kecamatan ini terkenal dengan berbagai destinasi wisata dan kuliner. Kecamatan ini juga memiliki kode pos yang berbeda-beda untuk setiap kelurahan maupun desa yang ada di dalamnya.
Kode Pos Kecamatan Bantul
Berikut adalah daftar kode pos Kecamatan Bantul yang berlaku saat ini:
1. Kelurahan Tepus: 55782
2. Kelurahan Ngabean: 55783
3. Desa Batur: 55784
4. Desa Panjatan: 55785
5. Desa Jogonalan: 55786
6. Desa Padangan: 55787
7. Desa Panggang: 55788
8. Desa Surodadi: 55789
9. Desa Wates: 55790
10. Desa Jambon: 55791
11. Desa Kalibawang: 55792
12. Desa Kalasan: 55793
13. Desa Piyungan: 55794
14. Desa Pandak: 55795
15. Desa Samigaluh: 55796
16. Desa Caturharjo: 55797
17. Desa Dlingo: 55798
Kegunaan Kode Pos Kecamatan Bantul
Kode pos Kecamatan Bantul sangat berguna untuk mempermudah proses pengiriman barang dan dokumen dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Dengan mengetahui kode pos, maka pengiriman barang dan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat. Selain itu, kode pos juga dapat membantu masyarakat dalam mencari lokasi tertentu di kecamatan ini.
Pelayanan Pos Terdekat di Kecamatan Bantul
Untuk mendapatkan layanan pos di Kecamatan Bantul, masyarakat yang berdomisili di wilayah ini dapat menghubungi Kantor Pos Bantul di alamat Jl. Pemerintah No. 8, Bantul, Yogyakarta. Kantor pos ini melayani berbagai kebutuhan masyarakat seperti pengiriman surat, pembayaran tagihan, dan lain-lain.
Peraturan Pengiriman Pos di Kecamatan Bantul
Pengiriman barang dan dokumen melalui jasa pos di Kecamatan Bantul ditetapkan berdasarkan Peraturan Nomor 12 tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Pengiriman Pos di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap pengirim pos, seperti ukuran dan berat barang, jenis dokumen yang dapat dikirim, dan lain-lain.
Kesimpulan
Kecamatan Bantul memiliki kode pos yang berbeda-beda untuk setiap kelurahan dan desa yang berada di dalamnya. Kode pos ini sangat berguna untuk mempermudah proses pengiriman barang dan dokumen. Masyarakat yang berdomisili di wilayah ini juga dapat menghubungi Kantor Pos Bantul untuk mendapatkan pelayanan pos. Selain itu, setiap pengirim pos wajib mematuhi Peraturan Nomor 12 tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Pengiriman Pos di wilayah Kabupaten Bantul.